Standar Dimensi Pas Foto 4x6 di Kepolisian & Kedinasan
Ukuran pas foto 4x6 di Indonesia memiliki dimensi fisik resmi 3,81 cm x 5,59 cm. Pada resolusi standar cetak foto tajam 300 DPI, gambar ini memerlukan resolusi 450 x 660 piksel.
Ukuran 4x6 paling sering disyaratkan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor Polres/Polsek dengan latar belakang merah, serta pengurusan administrasi buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan latar belakang biru.